Jumat, 13 Februari 2009

ABOUT kongres

berhubung kongres V bakal segera kita adakan.....



buat mempermudah rekan-rekan,nich kita bikin posting tentang tata tertib saat kongres dan ADART formakep yang bakal kita bahas nantinya......

biar saat ikut kongres temen-temen dah ada gambaran and ga melongo kaya kebo......hehe.....


TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG KONGRES IV
FORUM MAHASISWA KEPERAWATAN ( FORMAKEP )




BAB I
Presidium sidang
Pasal 1
Ketentuan umum
1. Presidium sidang kongres IV forum mahasiswa keperawatan terdiri dari 3 orang salah satunya menjadi koordinator selanjutnya presidium
2. Calon anggota presidium tetap sidang adalah peserta kongres
3. Presidium kongres IV forum mahasiswa keperawatan dipilih oleh anggota sidang secara bebas dan langsung

Pasal 2
Ketentuan khusus
Pemilihan sidang kongres presidium kongres IV Forum mahasiswa keperawatan dilaksanakan melalui :


1. Calon presidium kongres IV forum mahasiswa keperawatan dinyatakan sah apabila dicalonkan oleh minimal 3 suara
2. Tiap calon yang dinyatakan sah harus menyatakan kesediaannya secara lisan didepan formakep
3. Apabila hanya terdapat 3 orang calon presidium, maka ketiga calon tersebut langsung dapat dinyatakan sah
4. Apabila dalam pencalonan terdapat kurang dari 3 calon yang bersedia, maka dapat dilakukan pencalonan ulang untuk menambahkan calon yang sudah ada
5. Apabila terdapat calon lebih dari 3 orang yang bersedia,maka dapat dilakukan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
6. Jika ayat 5 tidak terpenuhi, maka dilakukan pemungutan suara secara terbuka
7. Jika dalam ayat 6 masih tidak tercapai, maka keputusan diserahkan kepada presidium sidang sementara dengan memperhatikan kondisi persidangan dan peserta
8. Koordinator presidium sidang ditentukan atau dipilih oleh ketiga presidium sidang
Presidium sidang sementara
(Syaeful Mustopa)




BAB II
PESERTA
Pasal 4
Kriteria peserta
1. Peserta kongres formakep terdiri dari peserta penuh dan peninjau
2. Peserta penuh adalah pengurus
3. Peninjau adalah utusan institusi atau pihak lain yang diundang
Pasal 5
Hak peserta
1. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan kongres formakep
2. Peserta penuh memiliki hak bicara,suara dan dipilih
3. Peserta peninjau memilikik hak bicara dan hak suara

Pasal 6
Kewajiban peserta
1. mengikuti seluruh jalannya kongres formakep
2. menaati tata tertib dan menjaga kelancaran jalannya sidang
3. berpakaian rapi, sopan dan atribut kongres yang sesuai
4. mengemukakan pendapat dengan bahasa indonesia yang baik dan benar
5. menghormati dan menghargai pendapat orang lain
6. meninggalkan persidangan dengan seijin pimpinan sidang



BAB III
PERSIDANGAN

Pasal 7
Tata cara persidangan
Pembahasan:
1. agenda
2. tata tertib
3. pembahasan AD?ART
4. pemnahasan GBHO

Pasal 8
Kuorum
1. Sidang dimulai jika 2/3 dari seluruh peserta hadir
2. Jika ketentuan no 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 2 x 10 menit
3. jika point 2 tidak terpenihi maka sidang dunyataka sah

pasal 9
mekanisme interupsi
1. interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan dan mengucapkan “ interupsi “ kemudian diikuti dengan jenis interupsunya
2. jenis – jenis interupsi dengan pungutan paling rendah :
a, interupsi pf pount of order : memberikan pendapat atau opini pribadi
b. interupsi of information: menyatakan suatu informasi
c. interupsi of clarification : dinyatakan klarifikasi
d. interupsi of prevelege : menyatakan pernyataan yang disadari AD/ART ataupun GBHO ( merupakan interupsi tertinggi yang tidak dapat diinterupsi kembali )

Pasal 10
mekanisme pengambilan keputusan
1. keputusan sidang diambil berdasarkan azas musyawarah untuk mufakat
2. apabila tidak mencapai kata mufakat maka dilakukan lobbying selama waktu yang disepakati peserta
3. jika selama lobbying tidak dicapai kata mufakat maka keputusan diambil melalui suara terbanyak
4. jika poin tidak terpenuhi maka keputusan diserahkan pada presidium sidang dengan mempertimbangkan kondisi persidangan






BAB IV
PIMPINAN SIDANG

Pasal 11
Pimpinan sidang


1. sidang pleno dipimpin oleh presidium sidang yang terdiri dari 3 orang yang dipilih melalui pemilihan presidium sidang yang dipimpin oleh presidium sidang sementara
2. presidium sidang sementara adalah presidium sidang kongres sebelunnya


Pasal 12
Hak dan kewajiban presidium


1. mengatur jalannya persidangan
2. memberi ijin pada peserta untuk bicara
3. mengarahkan atau menghentikan pembicaraan yang menyimpang dari tujuan dan materi sidang
4. bertindak secara objektif
5. presidium sidang hanya mempunyai hak bicara
6. bertanggung jawab atas keputusan sidang




BAB V

lail – lain


Pasal 13
1. tata tertib berlaku sejak ditetapkan
2. hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian melalui mekanisme musyawarah





itu dia tatatertibnya........dah ngertikan.......

sekarang kita baca ADART yu......


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MAHASISWA KEPERAWATAN (FORMAKEP)

MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami mahasiswa keperawatan, dengan penuh kesadaran dan keyakinan menyatakan:

1. Bahwa guna mengisi cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara kesatuan republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, yaitu membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, juga merupakan komitmen dan tanggung jawab warga keperawatan Indonesia.
2. Bahwa perwujudan partisipasi, pengabdian, sumbangan ilmu, teknologi dan kiat keperawatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam pembangunan Negara umumnya dan pembangunan kesehatan bangsa serta keperawatan khususnya untuk kemashlahatan manusia, merupakan keharusan seluruh anggota keperawatan yang bersatu padu dalam suatu organisasi profesi yang kokoh kuat.
3. Bahwa peningkatan kompetensi professional mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap serta akuntabilitas dalam keperawatan sesuai dengan standar ciri-ciri praktik keprofesian yang diperoleh melalui pendidikan dasar dan lanjutan keperawatan.
4. Bahwa tercapainya kesejahteraan dan penghargaan bagi mahasiswa keperawatan akan dapat lebih diarahkan berdasarkan hak dan kewajiban, kewenangan serta kontribusinya melalui organisasi profesi keperawatan dalam tataran mahasiswa.
5. Bahwa guna mengakomodasikan peningkatan jalinan komunikasi positif antar mahasiswa keperawatan menuju arah kemajuan bersama dengan semangat profesionalisasi dan eksistensi di masyarakat.
6. Bahwa perwujudan dari tri dharma perguruan tinggi yang meliputi unsur pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perlu kita realisasikan bersama untuk mecapai kesejahteraan dengan menyalurkan sense of society mahasiswa.
7. Menyiapkan calon-calon perawat professional dengan bekal keorganisasian dan pendidikan sosial yang berlandaskan pada ilmu dan kiat keperawatan.
Maka sebagai landasan kehidupan organisasi ini, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai termaktub di bawah ini.

ANGGARAN DASAR
FORUM MAHASISWA KEPERAWATAN (FORMAKEP)

BAB I
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Forum Mahasiswa Keperawatan disingkat FORMAKEP

Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi FORMAKEP berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi ditangan anggota melalui musyawarah mufakat.

Pasal 3
Sifat
FORMAKEP adalah organisasi mahasiswa yang berorientasi pada pengembangan dan peningkatan eksistensi mahasiswa keperawatan.

Pasal 4
Waktu
FORMAKEP dideklarasikan pada tanggal 27 maret 2005 di Bandung sampai waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 5
Kedudukan
FORMAKEP berkedudukan di Bandung.


Pasal 6
Cakupan wilayah
Forum mahasiswa keperawatan mencakup wilayah Jawa barat-banten
Pasal 7
Lambang organisasi
Lambang FORMAKEP mencerminkan persatuan dan kesatuan mahasiswa untuk mengembangkan profesi keperawatan.
Pasal 8
Motto Organisasi
Cerdas, ikhlas dan professional.

BAB II
AZAS

Pasal 8
FORMAKEP berazaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi

BAB III
TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI UTAMA

Pasal 9
Tujuan
1. Meningkatkan persatuan dan kesatuan antar mahasiswa keperawatan.
2. Meningkatkan koordinasi dan penyebaran informasi tentang perkembangan profesi keperawatan.
3. Meningkatkan eksistensi mahasiswa keperawatan.

Pasal 10
Peran
1. Di bidang organisasi, FORMAKEP berperan membina dan mengembangkan potensi kepemimpinan serta manajemen berorganisasi mahasiswa keperawatan.
2. Di bidang IPTEK, FORMAKEP berperan mengembangkan keilmuan dan keterampilan mahasiswa keperawatan dengan bentuk mengadakan pertemuan ilmiah
3. Di bidang pengabdian kepada masyarakat FORMAKEP berperan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Pasal 11
Fungsi Utama
FORMAKEP berfungsi sebagai wadah untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi serta mempererat tali silaturahmi dan mengkoordinasikan mahasiswa keperawatan.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota Formakep adalah mahasiswa dari institusi keperawatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 13
Anggota dan tata cara menjadi calon anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 14
Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Macam Keanggotaan
1. Anggota Muda
2. Anggota Penuh
3. Anggota Kehormatan
Berbagai hal tentang macam keanggotaan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
SUSUNAN DAN KEPENGURUSAN ORANISASI

Pasal 16
Susunan Organisasi
1. Susunan Organisasi terdiri dari perwakilan mahasiswa dari tiap Institusi keperawatan.
2. Dapat dibentuk Himpunan kerjasama mahasiswa antar institusi keperawatan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan IPTEK.

Pasal 17
Komposisi Pengurus
Komposisi pengurus organisasi terdiri dari :
1. Pengurus inti
2. Pengurus Bidang
3. Pengurus Subbidang

Pasal 18
Masa Kepengurusan
Pengurus FORMAKEP dipilih untuk masa bakti satu periode (1 tahun) kepengurusan.

Pasal 19
Wewenang dan Kewajiban
Pengurus FORMAKEP adalah badan pelaksana organisasi yang merupakan perwakilan mahasiswa keperawatan dari tiap institusi keperawatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengurus berwenang:
a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan bidang dan sub bidangnya masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

1. Pengurus berkewajiban:
a. Memberikan pertanggung jawaban organisasi pada Kongres
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai bidang dan sub bidangnya masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah, dan hasil rapat pengurus.

BAB VI
DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 20
Anggota
1. Yang menjadi Dewan Pertimbangan adalah pengurus demisioner tahun periode 2007/2008.
2. Anggota dewan pertimbangan pernah menjadi anggota inti atau pengurus bidang

Pasal 21
Susunan Kepengurusan
1. Susunan kepengurusan Dewan Pertimbangan terdiri dari :
a. Pengurus Inti
b. Pengurus bidang

Pasal 22
Tugas Pokok
Melakukan koordinasi dengan pengurus formakep serta Memberi pertimbangan, saran serta petunjuk kepada pengurus FORMAKEP pada jenjang organisasi yang bersangkutan baik diminta maupun tidak diminta dalam peningkatan dan pengembangan kinerja organisasi.

Pasal 23
Pembentukan
Setelah terpilih ketua formakep periode 2008/2009 dan sebelum pembentukan kepengurusan Formakep periode 2008/2009

BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 24
Sumber Keuangan
1. Iuran wajib dari pengurus wajib FORMAKEP 20.000/orang per periode kepengurusan
2. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh forum secara sah dan halal yaitu berupa dana insidental dan dana hasil kegiatan forum.
Penjelasan :
a. Dana insidental adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar iuran wajib pengurus formakep dengan cara yang halal dan tidak mengikat.
b. Dana hasil kegiatan formakep adalah dana hasil kegiatan yang berupa materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
3. Iuran wajib dari masing-masing institusi yang mendelegasikan mahasiswanya untukkeperawatan sejumlah Rp 50.000,00/tahun.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 25
Tingkatan Musayawarah dan Rapat
Musyawarah dan Rapat terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah luar biasa
3. Rapat Kerja Pengurus
4. Rapat Evaluasi




BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diadakan dalam Kongres .


BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 271. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah anggota yang dihadiri dan disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota Forum Mahasiswa Keperawatan.2. Apabila Forum Mahasiswa Keperawatan dibubarkan, maka kekayaan organisasi disumbangkan sesuai dengan kesepakatan

BAB XI
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 28
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XII
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi tersendiri.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan




ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MAHASISWA KEPERAWATAN (FORMAKEP)

BAB I
UMUM

Pasal 1
Penjelasan Umum

1. Forum Mahasiswa Keperawatan adalah organisasi yang berbentuk sebuah forum dan beranggotakan mahasiswa yang masih menempuh studi bidang keperawatan baik S1 maupun D3.
2. Forum adalah kata yang menyatakan sebuah perkumpulan dari berbagai elemen yang mengusung visi dan misi bersama dengan menjalin komunikasi yang aktif dan obyektif.
3. Mahasiswa adalah bagian dari masyarakat yang sedang menempuh pendidikan tinggi, memiliki posisi dan kedudukan istimewa sebagai pihak yang berada di antara ideal dan realita dituntut untuk bisa memandang dan menilai secara jernih setiap ketimpangan yang terjadi di masyarakat.
4. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia. Keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan atau mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemauan melaksanakan kegiatan sehari-hari secara mandiri.




BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Pengangkatan Anggota
Pengangkatan anggota FORMAKEP ditetapkan melalui Kongres .

Pasal 3
Syarat-syarat Anggota

1. Anggota Muda
Anggota muda adalah perwakilan yang didelegasikan oleh institusi untuk mengikuti kegiatan FORMAKEP, tetapi belum memenuhi syarat anggota penuh
2. Anggota Penuh:
Anggota yang sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi dan menyatakan diri sanggup untuk menjadi pengurus FORMAKEP melalui proses pencalonan anggota pada lembaga kemahasiswaan yang terkait.
3. Anggota Kehormatan
Bukan mahasiswa keperawatan, tetapi dinilai telah berjasa terhadap perkembangan FORMAKEP yang ditetakan dalam Kongres atas usul pengurus.

Pasal 4
Kewajiban Anggota

1. Menjunjung tinggi, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2. Anggota mempunyai kewajiban menjaga nama baik organisasi
3. Anggota mempunyai kewajiban membayar iuran wajib keanggotaan dan atau kepengurusan kecuali anggota kehormatan.
4. Menaati dan melaksanakan segala keputusan organisasi.
5. Menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh organisasi.
6. Memelihara kerukunan dalam orgnisasi secara konsekuen dan konsisten pada hal-hal yang bersifat positif.
7. Anggota mempunyai kewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan FORMAKEP.

Pasal 5
Hak-hak anggota
1. Anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis.
2. Anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus FORMAKEP kecuali anggota kehormatan.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
1. Anggota berhenti/kehilangan keanggotaannya karena :

Meninggal dunia
Mengundurkan diri secara tertulis
Diberhentikan secara tidak hormat
Tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa, kecuali anggota kehormatan.
Terjadi pembubaran institusi dan / atau lembaga mahasiswa.
Penjelasan : institusi atau lembaga pendidikan yang dimaksud di atas adalah BEM, SEMA, KEMA, dll.
Pemberhentian anggota Formakep tersebut di atas ditetapkan melalui musyawarah.

Pasal 7
Sanksi
1. Anggota dikenai sanksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi.
2. Bentuk sanksi yang ditetapkan oleh organisasi berupa :
a. Nama baik : Peringatan secara lisan dan/atau tulisan, skorsing dan pemecatan sesuai keputusan musyawarah.
b. Denda sesuai GBHO.
c. Partisipasi aktif :
1) Peringatan dari ketua disertai alasan tidak mengikuti kegiatan
2) Scorsing mengenai hak anggota, misal tidak memiliki hak suara
3. Skorsing :
a. Hanya berlaku 1 kali kegiatan setelah skorsing dijatuhkan.
b. Yang berlaku adalah scorsing tidak penuh (scorsing pada haknya saja)
c. Pembebasan dari scorsing sesuai kebijakan musyawarah.

BAB IIIPENGKADERAN

Pasal 8
1. Pengurus FORMAKEP wajib melakukan pengkaderan (minimal sekali dalam periode kepengurusannya.)
2. Untuk kesinambungan upaya organisasi perlu dibina kader – kader kepemimpinan FORMAKEP melalui :

a. LDKO
LDKO (Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi) dilaksanakan sesudah kongres sebagai syarat untuk menjadi pengurus FORMAKEP periode 2008/2009
b. LKMM
LKMM (Latihan Kepemimpinan Manajerial Mahasiswa) Dilaksanakan sebelum kongres sebagai syarat untuk mengikuti kongres dan menjadi pengurus fromakep periode 2009/2010
3. Kader – kader tersebut telah diteliti dan disaring dengan kriteria:
a. Memiliki prestasi, dedikasi,dan loyalitas kepada organisasi FORMAKEP
b. Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan organisasi kemahasiswaan.
c. Masih dalam masa pendidikan.
d. Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela.
e. Merupakan rekomendasi institusinya.
4. Ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu tentang pengkaderan diatur sendiri.

BAB IV
SUSUNAN DAN KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 9
Susunan Organisasi

KONGRES
1. Status
Kongres merupakan musyawarah tertinggi FORMAKEP.
Penyelenggaraan Kongres merupakan tanggung jawab pengurus FORMAKEP.
Kongres dilaksanakan setiap 1 ( satu ) tahun sekali.
Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat dilaksanakan atas inisiatif angggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota.

2. Tugas dan wewenang
a. Mengamandemen dan menetapkan AD/ART dan GBHO.
b. Menetapkan pimpinan tertinggi yang baru serta memberhentikan pimpinan tertinggi sebelumnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
c. Meminta dan mengevaluasi pertanggungjawaban pimpinan tertinggi.
d. Memberikan wewenang kepada penyelenggara Kongres selanjutnya untuk mengusulkan materi tambahan.

3. Tata tertib
a. Peserta Kongres terdiri dari pengurus , utusan, peninjau dan undangan.
b. pimpinan sidang berbentuk presidium yang dipilih dari peserta, oleh peserta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
c. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta Kongres atau minimal 2/3 dari seluruh anggota penuh.
d. Apabila ayat 3 tidak terpenuhi, maka Kongres diundur selama 1 x 2 jam kemudian dinyatakan sah.
e. Banyaknya utusan lembaga dalam Kongres ditentukan oleh panitia penyelenggara.

Pasal 10
Susunan Pengurus
Susunan pengurus organisasi terdiri dari :
1. Pengurus inti
Pengurus inti terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara.
2. Pengurus bidang
Pengurus bidang terdiri dari koordinator bidang
3. Pengurus Subbidang
Pengurus subbidang terdiri dari kepala dan anggota subbidang.

Pasal 11
Syarat-syarat Pengurus organisasi
1. Berasal dari anggota yang masih berstatus mahasiswa, berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang baik,prestasi,dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap FORMAKEP.
2. Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peran FORMAKEP.
3. Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.
4. Telah mengikuti LDKO/LKMM.

Pasal 12
Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan hasil dan ketetapan Kongres .
2. Segera menginformasikan kepada anggota FORMAKEP segala ketetapan dan perubahan penting organisasi.
3. Pengurus melalui pimpinan tertinggi bertanggung jawab terhadap Kongres
4. Mengadakan rapat pengurus.


Pasal 13
Penggantian Pengurus Antar Waktu
1. Penggantian kepengurusan organisasi dalam masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus :
a. Meninggal dunia.
b. Berhenti atas permintaan sendiri dengan alas an yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Pindah ke tempat lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat aktif.
d. Diberhentikan.
2. Kewenangan pemberhentian pengurus pada ayat 1 butir dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa Pengurus setelah mendengarkan saran-saran dari Dewan Pertimbangan FORMAKEP.

Pasal 14
Pengisian Lowongan Kepengurusan
Pengisian lowongan antar waktu pada Pengurus FORMAKEP dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa Pengurus setelah mendapat saran-saran dari Dewan Pertimbangan FORMAKEP.

BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 15
Lambang

Pasal 16
Atribut
Atribut - atribut wajib organisasi berupa bendera, stempel, dan kop surat.




BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 17
Musyawarah
Dalam suatu periode musyawarah sekurang-kurangnya dua kali

Pasal 18
Rapat Pengurus
1. Rapat kerja Pengurus, untuk menjalankan tugas dan wewenang Forum Mahasiswa Keperawatan (Formakep).
2. Rapat Pengurus Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP) terdiri dari rapat Bidang, rapat pleno dan rapat paripurna.
3. Rapat bidang dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan anggota bidang.
4. Rapat pleno dilaksanakan setiap 1 bulan sekali untuk konsolidasi dan koordinasi antar bidang.
5. Rapat Paripurna dilaksakan setiap 3 bulan sekali untuk mengevaluasi kegiatan.

BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 19
Hak Bicara
Hak bicara pada hakikatnya adalah hak setiap peserta musyawarah/rapat.

Pasal 20
Hak Suara
Hak suara dalam rapat/kongres yang digunakan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh peserta yang penggunaannya diatur sebagai berikut:
1. Hak suara dalam rapat / Kongres
Hak suara dalam rapat / Kongres dimiliki oleh seluruh peserta kongres

2. Pengambilan keputusan
Semua pengambilan keputusan, kecuali yang menyangkut pemilihan anggota pengurus dan yang menyangkut nama orang diambil dengan cara musyawarah dan mufakat.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 21
1. Alokasi keuangan :
a. Kesekretariatan 15 %
b. Musyawarah dan forum 20 %
c. Kegiatan forum 65 %
2. Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk forum wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dalam musyawarah dan rapat yang selanjutnya disepakati bersama.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 22
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan organisasi tersendiri.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.




GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
FORUM MAHASISWA KEPERAWATAN (FORMAKEP)

BAB I
PENDAHULUAN

Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP) mempunyai motivasi dasar yaitu menyatukan mahasiswa keperawatan untuk meningkatkan eksistensi di masyarakat, mengembangkan nilai-nilai dasar keperawatan dan moral intelektual pergerakan mahasiswa.
Keberadaan FORMAKEP harus dapat dirasakan kontribusinya untuk anggota, akademisi dan profesi keperawatan, mayarakat luas, bangsa dan Negara serta mampu menempatkan diri sebagai pembaharu terdepan profesi keperawatan.
Untuk mewujudkan tujuan FORMAKEP, maka perlu penjabaran dalam bentuk Garis- Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).

A. PENGERTIAN
1. Garis- Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) adalah suatu haluan ikatan dalam garis-garis besar sebagai aspirasi seluruh anggota yang ditetapkan dalam kongres FORMAKEP.
2. GBHO sebagai implementasi dari AD/ART FORMAKEP yang menyangkut keseluruhan aspek dinamika ikatan masa kini dan masa mendatang. Aplikasinya dilakukan secara sistematis, utuh, terpadu dan berkesinambungan.
3. GBHO difokuskan pada kegiatan FORMAKEP yang lebih realistis, sesuai dengan perkembangan zaman sehingga pada akhirnya akan terbina insan akademis, peneliti, pengabdi, dan berjiwa kemanusiaan serta bertanggung jawab terhadap kemajuan dunia keperawatan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
4. GBHO merupakan program umum FORMAKEP yang selanjutnya dituangkan dalam program berjangka.
5. GBHO ini ditinjau dalam kongres FORMAKEP untuk disesuaikan dengan situasi bangsa dan Negara Indonesia serta perkembangan keperawatan secara global.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
GBHO mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan dasar-dasar, arah dan sasaran serta langkah-langkah pencapaian tujuan FORMAKEP secara terpadu, bertahap, berkesinambungan antara periode sebelumnya dengan periode selanjutnya sesuai dengan perkembangan IPTEK.

C. FUNGSI
1. Sebagai kerangka acuan yang bersifat umum bagi kegiatan-kegiatan FORMAKEP, baik internal maupun external yang akan ditindak lanjuti dalam program jangka pendek dan jangka panjang.
2. Sebagi manifestasi dari AD/ART FORMAKEP yang menyangkut keseluruhan aspek dinamika interaksi dalam kegiatan FORMAKEP.
3. Sebagai pola acuan perspektif kaderisasi pemimpin, intelektual, peneliti, pengkaji dan pengembangan ilmu keperawatan sesuai dengan IPTEK.

D. LANDASAN
Penyusunan GBHO ini berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORMAKEP serta ketetapan Kongres FORMAKEP.

E. AZAS ORGANISASI
1. Azas Visi
Dalam pelaksanaannya, organisasi harus mampu melihat prospek perkembangan dan kemajuan organisasi untuk masa yang akan datang
2. Azas Misi
Dalam pelaksanaannya, organisasi harus mampu memberikan peluang sebesar-besarnya untuk mengemban misi organisasi dalam menampung, memperjuangkan serta menyalurkan aspirasi dari dan bagi anggota.
3. Azas Fleksibilitas
Dalam pelaksanaannya, organisasi harus menunjukan adanya fleksibilitas untuk menghasilkan daya guna organisasi secara optimal.
4. Azas Mobilitas
Dalam pelaksanaannya, organisasi harus mampu memberikan peluang, ruang lingkup dan daya gerak organisasi sehingga tercapainya suasana yang progresif dan dinamis.
5. Azas Keterbukaan
Dalam pelaksanaannya, organisasi harus bisa mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang telah dilaksanakan secara transparan kepada anggota Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP) dalam kongres.

F. MODAL DASAR
Modal dasar pengembangan organisasi merupakan potensi yang dimiliki oleh FORMAKEP, yaitu:
Ide dasar FORMAKEP
Pertama : Membentuk wadah pemersatu aspirasi mahasiswa keperawatan.
Kedua : Terjalinnya interaksi antara lembaga mahasiswa dan antar mahasiswa keperawatan.
Ketiga : Mewujudkan persatuan dan peran serta mahasiswa keperawatan
Status : independen
Kekayaan Organisasi
Potensi ; intelektualitas

G. MEDAN BERKIPRAH
Sebagai organisasi mahasiswa maka medan garap FORMAKEP adalah mahasiswa dengan segala potensinya, yaitu semangat juang intelektualitas, kritis, analitis, dinamis, kreatif dan motivatif, yang dikembangkan dan dibina dalam rangka meningkatkan kemanfaatan kiprahnya di masyarakat.
Cat : Intelektualitas : sebagai modal dasar untuk menumbuhkan kemauan untuk belajar dimana hal tersebut merupakan modal penting untuk suatu organisasi.

BAB II
PROGRAM BERJANGKA


A. PENGERTIAN
Berdasarkan GBHO maka disusunlah program berjangka sebagai suatu usaha untuk memberikan arah dan landasan bagi penyusun program FORMAKEP secara keseluruhan.
Program berjangka berisi atas program jangka pendek dan jangka panjang :
Program jangka pendek adalah program FORMAKEP yang disusun oleh satu periode kepengurusan berdasarkan tahap-tahap pada program jangka panjang.
Program jangka panjang merupakan rangkaian program Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP) yang disusun untuk jangka empat sampai lima kali periode kepengurusan dan penyusunannya dilakukan secara menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan.

B. ARAH DAN SASARAN

Arah program berjangka harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai etis keperawatan dan hakikat organisasi, sehingga dua faktor ini menjadi wawasan dalam menentukan langkah-langkah organisasi. Sedangkan sasaran utama program berjangkaadalah terwujudnya kehidupan organisasi yang mandiri, sehingga partisipasinya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan derajat kesehatan yang optimal lebih jelas dan terarah. Arah dan sasaran program berjangka ini selanjutnya dibagi dalam :
1. Program Jangka Pendek
a. Sosialisasi dan promosi FORMAKEP
b. Internalisasi dan kaderisasi FORMAKEP
c. Realisasi legalitas FORMAKEP
d. Pengembangan penelitian keperawatan dan penyebarluasan
e. Pengoptimalan fungsi advokasi FORMAKEP
f. Menjalin kerja sama dengan elemen-elemen sistem keperawatan

2. Program Jangka Panjang
a. Peningkatan kualitas managerial organisasi.
b. Pengembangan potensi kreatifitas, inovasi dan dinamisasi mahasiswa keperawatan dalam bidang sosial, budaya dan ilmu pengetahuan serta teknologi keperawatan.
c. Peningkatan eksistensi dan profesionalisme keperawatan di semua lini keperawatan.


C. PENUTUP

Demikian Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) disusun dengan harapan dapat dijadikan dasar dan pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP). Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini merupakan program umum Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP) yang memerlukan penjabaran dalam program jangka pendek dan jangka panjang oleh masing-masing aparat sesuai dengan fungsi dan wewenang serta batas kemampuan kondisi objektif yang ada.
Keberhasilan pelaksanaan program-program Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP) yang dipengaruhi oleh keikhlasan, motivasi, dedukasi, loyalitas, komitmen dan semangat para fungsional Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP) dalam melaksanakan tanggung jawab organisasi dengan dukungan sepenuhnya berlandaskan saling pengertian dan kerjasama yang baik.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi kekuatan dan petunjuk dalam menjalankan program-program tersebut bagi kemajuan dunia keperawatan sehingga peningkatan derajat kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat terwujud.


Program Kerja Rekomendasi

1. Memfungsikan kesekretariatan.
2. Melanjutkan perjuangan untuk melanjutkan pengurus sebelumnya untuk legalisasi oraganisasi Formakep.
3. Merelisasikan program kerja dana usaha untuk pemasukan kas Formakep.
4. Mengadakan sunatan masal pada acara rutinan International Nursing Day III.
5. Merealisasikan pembuatan Web Site Formakep.
6. Meningkatkan Koordinasi dan mempererat tali Persaudaraan sesama Pengurus.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar